PKK



PKK ( Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)

PKK Desa Brajan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
a.      Menyusun rencana kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah)  Kabupaten/Kota.
b.      Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
c.       Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.      Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.      Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
f.        Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.      Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
h.      Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.        Melaksanakan tertib administrasi.
j.        Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Fungsi utama dari tugas PKK adalah :
a.      Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b.      Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
c.       Gerakan PKK.

Wewenang pengurus PKK, berdasarkan porsi dan bidang tugasnya :
a.      Ketua TP PKK :
Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang dilaksanakan.
b.      Wakil Ketua :
Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV.
c.       Sekretaris :
Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi, Humas dan Dokumentasi.
d.      Bendahara :
Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi.
e.      Pokja I :
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong Royong.
Pokja II :
Pendidikan dan Ketrampilan.
Pokja III :
Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga.
Pokja IV :
Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat

0 komentar:

Posting Komentar