PKK Desa Brajan mempunyai tugas membantu
Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Desa atau Kelurahan meliputi :
a.
Menyusun rencana
kerja PKK Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja
Daerah) Kabupaten/Kota.
b.
Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
c.
Menyuluh dan
menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat
mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.
Menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan.
e.
Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
f.
Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.
Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan.
h.
Membuat laporan
basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua
Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.
Melaksanakan
tertib administrasi.
j.
Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi utama dari tugas PKK adalah :
a.
Penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b.
Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
c.
Gerakan PKK.
Wewenang pengurus PKK, berdasarkan porsi
dan bidang tugasnya :
a.
Ketua TP PKK :
Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang
dilaksanakan.
b.
Wakil Ketua :
Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II,
Pokja III, Pokja IV.
c.
Sekretaris :
Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat,
Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi, Humas dan Dokumentasi.
d.
Bendahara :
Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib
administrasi.
e.
Pokja I :
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Gotong Royong.
Pokja II :
Pendidikan dan Ketrampilan.
Pokja III :
Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah
Tangga.
Pokja IV :
Kesehatan, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan
Sehat
0 komentar:
Posting Komentar