Kepala
Dusun:
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur
kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan
bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan
kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan
ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala
dusun mempunyai fungsi:
a. Pelaksana
kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan
dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
b. Pelaksana
peraturan desa di wilayah kerjanya.
c. Pelaksana
kebijakan kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar