Tugas Kaur Pembangunan


 Kepala Urusan Pembangunan :
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan adalah sebagai berikut:
a.       Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
b.      Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan kebijakan dan program kerja Kelurahan.
c.       Menyiapkan bahan konsep naskah dinas sesuai dengan bidang tugas atau petunjuk Lurah.
d.      Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan atau setuan kerja lainnya di dalam maupun di luar lingkungan Kelurahan tentang pelayanan jasa publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi dan pembangunan di Kelurahan.
e.       Memberi petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
f.       Melaksanakan penyelenggaraan pendataan dan pendaftaran serta penagihan pajak Daerah dan retribusi tertentu di bawah koordinasi Kecamatan.
g.      Memberikan pelayanan kapada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan ekonomi dan pembangunan di Kelurahan.
h.      Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
i.        Melaksanakan penyelenggaraan pendataan, pendaftaran serta penagihan pajak daerah dan retribusi tertentu di bawah koordinasi Kecamatan.
j.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan ekonomi dan pebangunan yang menjadi wewenang tugasnya.
k.      Melakukan penyuluhan dalam rangka penggerakan partisipasi masyarakat dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan di bawah koordinasi Kecamatan.
l.        Melaksanakan pengelolaan pendapatan lain-lain Pemerintah Daerah di Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
m.    Melaksanakan pendataan dan penagihan pajak daerah dan retribusi tertentu sesuai pedoman dan arahan dari Kecamatan.
n.      Melaksanakan pembuatan dan pengisian papan data monografi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan.
o.      Mengelola data administrasi Kelurahan di bidang ekonomi dan pembangunan meliputi :
-          Mengisi buku data realisasi raskin.
-          Membuat rekapitulasi dan realisasi pengambilan raskin.
-          Mengisi buku perkembangan harga sembako.
-          Mengisi buku proyek dana pembangunan Kelurahan.
-          Mengisi buku register permohonan kredit Bank.
p.      Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan serta memberikan alternatif pemecahan masalah.
q.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah.
r.        Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Lurah.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya

0 komentar:

Posting Komentar