Kepala
Urusan Pembangunan :
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
adalah sebagai berikut:
a. Memimpin,
mengatur, membina dan mengendalikan kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
b. Menyiapkan
dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan
sesuai dengan kebijakan dan program kerja Kelurahan.
c. Menyiapkan
bahan konsep naskah dinas sesuai dengan bidang tugas atau petunjuk Lurah.
d. Melaksanakan
koordinasi teknis dengan pejabat dan atau setuan kerja lainnya di dalam maupun
di luar lingkungan Kelurahan tentang pelayanan jasa publik mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan ekonomi dan pembangunan di Kelurahan.
e. Memberi
petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaannya sesuai
ketentuan yang berlaku.
f. Melaksanakan
penyelenggaraan pendataan dan pendaftaran serta penagihan pajak Daerah dan
retribusi tertentu di bawah koordinasi Kecamatan.
g. Memberikan
pelayanan kapada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang
berkaitan dengan ekonomi dan pembangunan di Kelurahan.
h. Memberikan
petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaannya sesuai
ketentuan yang berlaku.
i.
Melaksanakan penyelenggaraan
pendataan, pendaftaran serta penagihan pajak daerah dan retribusi tertentu di
bawah koordinasi Kecamatan.
j.
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan
ekonomi dan pebangunan yang menjadi wewenang tugasnya.
k. Melakukan
penyuluhan dalam rangka penggerakan partisipasi masyarakat dalam peningkatan
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan di bawah koordinasi
Kecamatan.
l.
Melaksanakan
pengelolaan pendapatan lain-lain Pemerintah Daerah di Kelurahan sesuai
ketentuan yang berlaku.
m. Melaksanakan
pendataan dan penagihan pajak daerah dan retribusi tertentu sesuai pedoman dan
arahan dari Kecamatan.
n. Melaksanakan
pembuatan dan pengisian papan data monografi perekonomian dan pembangunan di
Kelurahan.
o. Mengelola
data administrasi Kelurahan di bidang ekonomi dan pembangunan meliputi :
-
Mengisi buku data
realisasi raskin.
-
Membuat rekapitulasi
dan realisasi pengambilan raskin.
-
Mengisi buku
perkembangan harga sembako.
-
Mengisi buku proyek
dana pembangunan Kelurahan.
-
Mengisi buku register
permohonan kredit Bank.
p. Mengidentifikasi
permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Seksi Ekonomi dan
Pembangunan serta memberikan alternatif pemecahan masalah.
q. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Lurah.
r.
Mengevaluasi dan
melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Lurah.
Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang
tugasnya
0 komentar:
Posting Komentar