Karang
Taruna
Karang
Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Karang Taruna dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. Penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial.
b. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
f. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial.
i. Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
j. Penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k. Pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
l. Penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan
kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
0 komentar:
Posting Komentar