Membuat kartu keluarga
(KK)
Kartu Keluarga
Baru
1. Mengisi
Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
2. Pengantar
RT dan RW
3. 1
lembar Foto kopi Kartu Keluarga lama
4. Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila penduduk baru.
Kartu Keluarga
Pemecahan
1.
Mengisi Formulir yang
telah disediakan
2.
Pengantar RT dan RW
3.
1 lembar FC Kartu
Keluarga lama
4.
Surat pindah dari Dinas
Kependudukan Kota/Kab asal
5.
Surat Nikah
Kartu Keluarga
Penambahan Anggota Keluarga
1.
Mengisi Formulir yang
telah disediakan
2.
Pengantar RT dan RW
3.
1 lembar FC Kartu
Keluarga lama
4.
Surat pindah dari Dinas
Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar
wilayah Kelurahan setempat
5.
Akta Kelahiran apabila
yang ditambahkan adalah anak kandung
Kartu Keluarga
Pengurangan Anggota Keluarga
1.
Mengisi Formulir yang
telah disediakan
2.
Pengantar RT dan RW
3.
1 lembar FC Kartu
Keluarga lama
4.
Surat Kematian, Surat
Cerai,Surat Pindah Pergi
0 komentar:
Posting Komentar