KTP

Membuat kartu tanda penduduk (KTP) :


Penerbitan KTP  baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
  • Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta  kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran
  • Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa. 
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;
  • Foto copy KK
  • Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan datang. 
  • Surat Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
  • Foto kopi KK
  • KTP lama
  • Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa; 
  • Foto copy KK
  • KTP Lama;dan 
  • Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.

0 komentar:

Posting Komentar