Tugas Pokok SEKDES


Sekretaris Desa (SEKDES)
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu  Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum.  Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun program kegiatan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
b.      Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
c.       Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
e.       Menyiapkan konsep Keputusan,  Intruksi, petunjuk pelaksanaan dan kebijakan Kepala Desa dalam rangka tindak  lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
f.       Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
g.      Melaksanakan administrasi umum, rumah tangga,  kepegawaian dan keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
h.      Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga dan pelayanan umum sesuai  ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas.
i.        Menyusun konsep laporan kegiatan Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa dan laporan-laporan yang lain.
j.        Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan Penampilan kerja.
k.      Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
l.        Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar