Sekretaris Desa (SEKDES)
Sekretaris Desa mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dalam merumuskan
kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang
administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan
umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah
sebagai berikut :
a. Menyusun
program kegiatan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
b. Menjabarkan
perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan kebijakan atasan.
c. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan /
petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas.
d. Melaksanakan
koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Desa baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi
serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
e. Menyiapkan
konsep Keputusan, Intruksi, petunjuk
pelaksanaan dan kebijakan Kepala Desa dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
f. Menyiapkan
rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan
seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
g. Melaksanakan
administrasi umum, rumah tangga,
kepegawaian dan keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atasan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan
secara berhasil guna dan berdaya guna.
h. Melaksanakan
pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga dan pelayanan umum
sesuai ketentuan yang berlaku guna
kelancaran tugas.
i.
Menyusun konsep laporan
kegiatan Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan
Desa dan laporan-laporan yang lain.
j.
Melaksanakan
monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan
secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan
Penampilan kerja.
k. Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban atas
pelaksanaan tugas.
l.
Menyampaikan saran dan
pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan
masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar