Tugas Pokok Kaur KESRA



Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat :
Kepala Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pelayanan pembangunan kemasyarakatan pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kepala Seksi Kemasyarakatan  mempunyai tugas :
a.       Penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan bidang kesejahteraan rakyat.
b.      Penghimpunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan dan peningkatan sosial keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup kelurahan.
c.       Pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan data lingkup kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial.
d.      Pemantauan terhadap kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial lingkup kelurahan.
e.       Pelaksanaan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial.
f.       Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sesuai lingkup tugasnya.
g.      Penyusunan bahan laporan dan evaluasi tugas kesejahteraan rakyat di kelurahan.
h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Secara umum, dalam melaksanakan tugas tersebut, seksi kesejahteraan rakyat di desa mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan pembinaan bidang kesejahteraan rakyat.
b.      Pelayanan kepada masyarakat bidang kesejahteraan rakyat.
c.       Fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat.
d.      Fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya.
e.       Fasilitasi pembinaan kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan perempuan.
f.       Fasilitasi pembinaan masyarakat rentan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar