Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat :
Kepala Seksi Kemasyarakatan mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Desa dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan
pelaksanaan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan pelayanan pembangunan
kemasyarakatan pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut
Kepala Seksi Kemasyarakatan mempunyai
tugas :
a. Penyusunan
dan pelaksanaan rencana program kerja kelurahan bidang kesejahteraan rakyat.
b. Penghimpunan
peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan
dan peningkatan sosial keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan
sosial lingkup kelurahan.
c. Pengumpulan,
pengolahan, dan penganalisaan data lingkup kegiatan keagamaan, sosial
kemasyarakatan dan bantuan sosial.
d. Pemantauan
terhadap kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial lingkup
kelurahan.
e. Pelaksanaan
kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan
keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial.
f. Pelaksanaan
fasilitasi dan koordinasi sesuai lingkup tugasnya.
g. Penyusunan
bahan laporan dan evaluasi tugas kesejahteraan rakyat di kelurahan.
h. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Secara umum, dalam
melaksanakan tugas tersebut, seksi kesejahteraan rakyat di desa mempunyai
fungsi :
a. Penyusunan
program dan pembinaan bidang kesejahteraan rakyat.
b. Pelayanan
kepada masyarakat bidang kesejahteraan rakyat.
c. Fasilitasi
pembinaan sosial budaya masyarakat.
d. Fasilitasi
program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya.
e. Fasilitasi
pembinaan kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan perempuan.
f. Fasilitasi
pembinaan masyarakat rentan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar