Kelompok
Tani
Kelompok tani
adalah beberapa orang petani
atau peternak yang menghimpun diri dalam
suatu kelompok karena memiliki keserasian dalam tujuan, motif, dan
minat.Kelompok tani dibentuk berdasarkan surat keputusan dan dibentuk dengan tujuan sebagai wadah komunikasi
antarpetani.
Surat
keputusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan untuk memonitor atau
mengevaluasi kinerja kelompok tani.Kinerja
tersebutlah yang akan menentukan tingkat kemampuan kelompok.Penilaian
kinerja kelompok tani didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT. 210/1992.
Fungsi kelompok tani adalah:
b.
Sebagai media atau alat
pembangunan.
c.
Membangun kesadaran anggota
petani untuk menjalankan mandat yang diamanatkan oleh kelompok.
Pemberdayaan kelompok tani merupakan sebuah model pemberdayaan
yang arah pembangunan berpihak pada rakyat.Kelompok
tani pada dasarnya sebagai pelaku utama pembangunan di pedesaan.Kelompok tani
dapat memainkan peran tunggal maupun ganda, seperti penyediaan input usaha
tani, penyediaan air irigasi,
penyediaan modal,
penyediaan informasi,
serta pemasaran hasil secara kolektif.
Peran kelompok tani merupakan gambaran
tentang kegiatan-kegiatan kelompok tani yang yang dikelola berdasarkan
persetujuan anggotanya. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berdasarkan jenis
usaha, atau unsur-unsur subsistem agribisnis,
seperti pengadaan sarana produksi, pemasaran,
dan sebagainya. Pemilihan kegiatan kelompok tani ini berdasarkan pada kesamaan
kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi
dan lain sebagainya
0 komentar:
Posting Komentar