Bagi sebagian besar penduduk pedesaan
ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan
yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena
itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada
masyarakat di pedesaan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala
Desa mempunyai wewenang:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Perwakilan Desa (BPD).
b. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa.
c. Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e. Membina
kehidupan masyarakat desa.
f. Membina
perekonomian desa.
g. Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
h. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
i. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kepala Desa mempunyai kewajiban
sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
c. Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme.
f. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
g. Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang undangan.
h. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan yang baik.
i. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
k. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa.
l. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
m. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa.
o. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu, Kepala Desa juga
berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
Sedangkan
yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang
berbunyi sebagai berikut :
a. Menjadi
pengurus PARPOL.
b. Merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa
yang bersangkutan.
c. Merangkap
jabatan sebagai anggota DPRD.
d. Terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah
(PILKADA).
e. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain.
f. Melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
g. Menyalahgunakan
wewenang.
h. Melanggar
sumpah/janji jabatan.
0 komentar:
Posting Komentar