Tugas Pokok Kepala Desa Brajan



Bagi sebagian besar penduduk pedesaan ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada masyarakat di pedesaan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
b.   Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e.    Membina kehidupan masyarakat desa.
f.    Membina perekonomian desa.
g.   Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
h.   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
i.     Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kepala Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut :
a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.   Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d.   Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
f.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
g.   Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang undangan.
h.   Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
i.     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j.     Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
k.   Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
l.     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
m. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n.   Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
o.   Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Sedangkan yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang berbunyi sebagai berikut :
a.    Menjadi pengurus PARPOL.
b.   Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan.
c.    Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD.
d.   Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah (PILKADA).
e.    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
f.    Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
g.   Menyalahgunakan wewenang.
h.   Melanggar sumpah/janji jabatan.

0 komentar:

Posting Komentar