Tugas Kepala Urusan Pemerintahan Desa Brajan :
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi,
pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah
sebagai berikut :
a. Memimpin,
membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b. Menyusun
rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas.
c. Menyusun
sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d. Mengkonsultasikan
kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
e. Memberikan
saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang
perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f. Menyusun
program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang
Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
g. Mempersiapkan
bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
h. Menghimpun
dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
i.
Melaksanakan
administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
j.
Menyiapkan bahan dan
membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
k. Melaksanakan
administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
l.
Melaksanakan pendataan
mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
m. Memfasilitasi
penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
n. Memfasilitasi
penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
o. Menyiapkan
bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan
pemerintah di Kelurahan.
p. Menyiapkan
bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan
Pemerintahan.
q. Melaksanakan
dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
0 komentar:
Posting Komentar