Tugas Kaur Pemerintahan


Tugas Kepala Urusan Pemerintahan Desa Brajan :

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan.  Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan.
b.      Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.       Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
d.      Mengkonsultasikan kegiatan Seksi Pemerintahan yang bersifat urgen kepada Lurah melalui Sekretaris.
e.       Memberikan saran dan masukkan kepada Lurah melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
f.       Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, pembinaan bidang Pertanahan dan pembinaan kelembagaan kemasyarakatan.
g.      Mempersiapkan bahan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
h.      Menghimpun dan mengelola data yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
i.        Melaksanakan administrasi pertanahan yang menjadi urusan Kelurahan.
j.        Menyiapkan bahan dan membantu pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah.
k.      Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil serta ketenagakerjaan.
l.        Melaksanakan pendataan mengenai Angkatan Tenaga Kerja sebagai bahan pembinaan tenaga kerja.
m.    Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kelurahan.
n.      Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masalah pertanahan.
o.      Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan.
p.      Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan urusan Pemerintahan.
q.      Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar