Layanan

Layanan Desa :
Membuat kartu tanda penduduk (KTP)

Penerbitan KTP  baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
  • Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta  kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran
  • Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa. 
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;
  • Foto copy KK
  • Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan datang. 
  • Surat Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
  • Foto kopi KK
  • KTP lama
  • Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa; 
  • Foto copy KK
  • KTP Lama;dan 
  • Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa  kedudukan dan peristiwa penting.
Membuat kartu keluarga (KK)
Kartu Keluarga Baru    
  • Mengisi Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
  • Pengantar RT dan RW
  • 1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga lama
  • Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila penduduk baru.
Kartu Keluarga Pemecahan
  • Mengisi Formulir yang telah disediakan
  • Pengantar RT dan RW
  • 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
  • Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
  • Surat Nikah
Kartu Keluarga Penambahan Anggota Keluarga
  • Mengisi Formulir yang telah disediakan
  • Pengantar RT dan RW
  • 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
  • Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
  • Akta Kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung
Kartu Keluarga Pengurangan Anggota Keluarga
  • Mengisi Formulir yang telah disediakan
  • Pengantar RT dan RW
  • 1 lembar FC Kartu Keluarga lama
  • Surat Kematian, Surat Cerai,Surat Pindah Pergi
Membuat surat pindah / datang
Surat Keterangan Pindah Penduduk ( SKKP ) 
  • Pemohon datang sendiri.
  • Permohonan tidak bersifat kolektif.
  • Membawa surat pengantar RT /RW;
  • 5 lembar pas photo berwarna ukuran 2x3
  • Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa ;
  • Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5, Pencetakan /Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil.
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
  • Pemohon datang sendiri.
  • Permohonan tidak bersifat kolektif.
  • SKPP dari daerah asal, Biodata / foto copy KK WNI yang pindah beserta pengikutnya.
Membuat akte kelahiran
Bagi Penduduk Kabupaten Klaten yang Lahir di Wilayah KabupatenKlaten    Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
  • Foto kopi KTP saksi kelahiran
  • Foto kopi KK dan KTP orang tua
  • Foto kopi Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
  • Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
  • Bagi Penduduk Kabupaten Klaten yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Klaten
  • Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
  • Foto kopi KTP saksi kelahiran
  • Foto kopi KK dan KTP orang tua;
  • Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
  • Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
Membuat jamkesmas
  • Usulan dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
  • Mengisi blanko permohonan
  • Foto kopi KK
  • Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
  • Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
  • PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
  • Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Membuat SKCK
  • Foto copy pemohon 
  • Foto copy Kartu keluarga (KK) 
  • Surat pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat pengantar RT/RW dan kelurahan) 
  • Foto Copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP 
  • Foto dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja, gunakan foto background (latar belakang) warna merah. 
  • Bagi pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas, tidak mengenakan cadar. 
  • Berpakaian rapih dan sopan saat pengajuan. 
  • Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari
  • Setelah analisa sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat langsung dipolres bisa atau juga mau buat skck nya dipolsek juga bisa.

0 komentar:

Posting Komentar